Latest Entries »

Selasa, 16 Mei 2017

Etika dan Profesionalisme TSI (Softskill tugas 3)

1.  Soal

1.1 Modal
Modal merupakan sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha. Modal ini bisa berupa uang dan tenaga / keahlian.

1.2 Target Pasar 
merupakan suatu kelompok konsumen yang menjadi sarana pendekatan perusahaan agar mau membeli produk yang membeli produk yang dipasarkannya. Penentuan target pasar dapat sangat penting karena perusahaan tidak dapat melayani seluruh konsumen atau pembeli yang ada dipasar. Pembeli yang terlalu banyak kebutuhan dan keinginan yang beragam atau berfariasi, sehingga perusahaan harus mendefinisikan bagian pasar mana yang aan dilayaninya sebagai target pasar.

1.3 Differensiasi
Merupakan suatu upaya dari suatu perusahaan untuk membedakan produk yang dimilikinya dari produk-produk pesaing dalam sebuah sifat yang membuatnya lebih spesial atau diinginkan.

1.4 Hiring
Hiring atau rekrutmen merupakan proses/usaha untuk mendapatkan sejumlah SDM (karyawan) yang berkualitas untuk menduduki suatu jabatan/pekerjaan dalam suatu perusahaan.

1.5 Kontrak Kerja
Merupakan  suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban

1.6 Proses Pengadaan
Memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar organisasi.  

1.7 Kontrak Bisnis
Merupakan perjanjian bisnis yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.

1.8 Pakta Integritas (MoU)
Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2. Contoh sertifikat di bidang IT
Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan. Salah satu sertifikasi pada tingkat internasional yaitu
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.

3. Contoh sertifikat dibidang IT
ACM (Association for Computing Machinery)
ACM merupakan singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (special interest group, SIG), di mana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka. Banyak dari SIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita. ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

Referensi :
http://distronux12.blogspot.co.id/2016/06/model-pengembangan-standar-profesi.html
http://yuli-lian.blogspot.co.id/2012/03/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html

Minggu, 02 April 2017

Etika dan Profesionalisme TSI (Softskill tugas 2)

1. perbandingan cyber law, computer crime act dan council of europe convention on cyber crime

Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

2. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

LINGKUP HAK CIPTA

Ciptaan Yang Dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :

1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.

5. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :

1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

PELANGGARAN DAN SANKSI

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

PENDAFTARAN HAK CIPTA

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

3. Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)

Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.

4. Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :

Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
Pasal 10 Tanda tangan
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
Pasal 12 Catatan Elektronik
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
Pasal 16 Syarat Transaksi
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

B.     Implikasi Pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.

sumber : http://kahfiehudson.com/jelaskan-dengan-lengkap-dan-gambarkan-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convension-of-crime-cyber-crime/
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://silvergrey23.blogspot.co.id/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html
http://hanumskamyta.blogspot.co.id/2014/04/pokok-pikiran-ruu-ite-dan-implikasi.html

Rabu, 01 Maret 2017

Etika dan Profesionalisme TSI (Softskill tugas 1)

1. Pengertian Etika

- Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Definisi Etika Menurut Bertens adalah Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Profesionalisme adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Profesional sendiri mempunyai arti seorang yang terampil, handal dan sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (Profesinya).
Ciri-ciri Profesionalisme IT

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

2. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

3. Cyber Crime

Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktivitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game Sony

Cyber War

Aktivitas yang terjadi pada perang cyber ini pada umumnya adalah kegiatan hacking dan anti-hacking yang dilakukan secara 'resmi' oleh negara. Tujuannya mulai dari mencuri data hingga melumpuhkan sistem yang dimiliki oleh negara musuh. Dengan terhubungnya seluruh dunia melalui jaringan internet, Amerika, China, Rusia, Iran, Korea Utara, Korea Selatan, Jepang dan banyak lagi negara eropa dan timur tengah, setiap hari terlibat dalam kegiatan cyber war ini. Indonesia sendiri pernah terlibat 'cyber war' dengan Malaysia dan Australia, saat hubungan antar negara mengalami ketegangan beberapa waktu lalu, tapi sepertinya 'perang' itu bukan disponsori oleh negara.

Seperti juga cyber crime, bentuk cari cyber war sendiri bermacam-macam. Mulai dari yang non teknis seperti penyebaran propaganda melalui media sosial, dalam bentuk gambar-gambar maupun artikel atau kegiatan bully mem-bully. Hingga yang luar biasa canggih seperti penyebaran virus stuxnet yang dirilis oleh Israel dengan target melumpuhkan reaktor nuklir Iran, atau peristiwa 'pembajakan' drone Amerika oleh Iran beberapa waktu lalu.

4. Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

toolsnya :

EnCase.
Foremost.
FTK.
Registry Recon.
PTK Forensics.
The Sleuth Kit.
The Coroner's Toolkit.
COFEE.

5. Cita-cita saya menjadi seorang start up alasan saya menjadi seorang start up yaitu mempunyai tanggung jawab yang lebih, mendapatkan banyaak kesepatan bisa melakukan banyak hal yang berbeda dan belajar untuk berhemat dan juga meresapi nilai kerja keras, rasa memiliki dan self sustainability.

sumber : http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-profesionalisme-dan-ciri.html
https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
https://inet.detik.com/security/d-3005339/sekilas-tentang-cyber-crime-cyber-security-dan-cyber-war

Selasa, 31 Januari 2017

Tugas 2 Analisis Kinerja Sistem (tools lain dalam melakukan audit)

The Committee of Sponsoring Organization of Treadway Commission adalah joint initiative dari lima organisasi sukarela dari sektor privat yang bertujuan untuk mengembangkan kerangka dan panduan mengenai Manajemen Risiko, Pengendalian Internal, dan Pencegahan Fraud. Kelima organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Associaton (AAA), American Institute of Certified Public Accountant (AICPA), Financial Executive International (FEI), The Association of Accountant and Financial Professionals in Business (IMA), dan The Institute of Internal Auditor (IIA). Produk yang telah dihasilkan oleh COSO antara lain Internal Control – Integrated Framework (1992) dan Enterprise Risk Management – Integrated Framework (1994).

Indonesia mengadopsi Internal Control – Integrated Framework (1992) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam perkembangannya COSO telah mengeluarkan kerangka IC terbaru yaitu Internal Control – Integrated Framework (2013) untuk menggantikan kerangka IC yang lama. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework adalah organisasi swasta yang menyusun Internal Control – Integrated Network bagi peningkatan kualitas penyampaian laporan keuangan dan pengawasan internal untuknya yang lebih efektif.

ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management adalah standar internasional. Tujuan utama dari penyusunan standar ini adalah penerapan keamanan informasi dalam organisasi. Framework ini diarahkan untuk mengembangkan dan memelihara standar keamanan dan praktek manajemen dalam organisasi untuk meningkatkan ketahanan (reliability) bagi keamanan informasi dalam hubungan antar organisasi.

FIPS (The Federal Information Processing Standards) PUB 200 Minimum Security Requirements for Federal Information and Information Systems adalah standar nasional di Amerika Serikat yang pertama diterbitkan pada bulan Maret 2006. Sejumlah standar FIPS aslinya dikembangkan oleh pemerintah AS. Contohnya, standar untuk penyandian data (misalnya kode negara), dan juga standar enkripsi, seperti Data Encryption Standard (FIPS 46-3) dan Advanced Encryption Standard (FIPS 197) Tahun 1994, NOAA (Noaa) mulai menyiarkan sinyal berkode bernama kode FIPS (Federal Information Processing System) bersama dengan siaran cuaca standar mereka dari stasiun lokal. Kode-kode ini mengidentifikasi jenis keadaan darurat dan wilayah geografis tertentu (seperti county) yang terkena dampak keadaan darurat tersebut.

PRINCE (Projects in Controlled Environments) dibangun/disusun sebagai metode terstruktur dalam pengelolaan proyek TI secara efektif yang dipublikasikan dalam satu dokumen yang dikenal sebagai Managing Successful Projects With PRINCE2. PRINCE2 (Project IN Controlled Enviroments 2) merupakan  suatu metode manajemen proyek yang berorientasi pada proses yang dimiliki oleh AXELOS. PRINCE2 merupakan pendekatan manajemen proyek yang paling umum digunakan di Eropa. PRINCE2 mudah untuk menyesuaikan pada proyek dan lingkungan yang berbeda. Disini terdefinisi kerangka kerja yang jelas dan mudah untuk dipelajari dan diaplikasikan. Merupakan standart yang bersifat terbuka dan penggunaannya tumbuh dengan cepat.

Sumber:

http://tatakelola.co/sektor-privat/mengenal-internal-control-integrated-framework-coso/

https://id.wikipedia.org/wiki/Federal_Information_Processing_Standard

https://andriedwicn.wordpress.com/2013/01/23/tools-lain-untuk-melakukan-audit/

http://mancityfans-mamamia.blogspot.co.id/2012/07/tools-it-audit.html

Tugas 1 Analisis Kinerja Sistem (Cobit)

control objectives for information anda related technology (cobit, edisi ke-3) ialah sekumpulan dokumentasi best practices untuk tata kelola TI yang dapat membantu auditor, manjemen dan pengguna (user) untuk mejembatani gap antara resiko bisnis kebutuhan kontrol untuk permasalahan teknis.

COBIT bisa diartikan sebagai tujuan pengendalian informasi dan teknologi terkait dan merupakan standar pengendalian terhadapt teknologi informasi yang dikembangkan dan diperomosikan oleh TI Governance istetute.

Pedoman COBIT memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan pengelolah TI secara efektif dan pada dasarnya dapat diterapkan diseluruh organisasi. khususnya, komponen manjemen COBIT yang berisi sebuah respon kerangka kerja untuk kebutuhan manajemen bagi pengukuran dan pengendalian TI dengan menyediakan alat-alat untuk menilai dan mengukur kemampuan TI perusahaan untuk 34 proses TI.

Senin, 09 Januari 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika (Softskill)

1. Jelaskan Bagaimana Proses Komunikasi antar User dengan Mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga User dapat Mengakses Layanan Telematika !
2. Apa Fungsi Dasar Hukum (UU ITE) yang Digunakan Apabila Ada Penyalahgunaan Dalam Layanan Telematika, Jelaskan!
3. Jelaskan Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Penyalahgunaan Layanan Telematika

Jawab :

1. Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga daapat dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika :
proses komunikasi diawali dengan sebuah pesan atau informasi yang harus dikirimkan dari individu/perangkat sumber ke perangkat tujuan. Pesan/informasi tsb selanjutnya dikonversi ke dalam bentuk biner atau bit yang selanjutnya bit tsb di-encode menjadi signal. proses ini terjadi pada perangkat encoder. Signal tsb kemudian oleh transmitter dikirim kan/dipancarkan melalui media yang telah dipilih. Dibutuhkan media transmisi (radio, optik, coaxial, tembaga) yang baik agar gangguan selama transmisian dpt dikurangi. Selanjutnya signal tsb diterima oleh stasiun penerima. Signal tsb di-decode ke dalam format biner atau bit yang selanjutnya diubah ke dalam pesan/informasi asli agar dapat dibaca/didengar oleh perangkat penerima.

2. Fungsi dasar hukum yang ada adalah demi terciptanya suatu tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan sistem eletronik untuk melindungi kepentingan publik dan digunakan untuk mengatur :
Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

3. -Kurangnya pengawasan
setiap pengguna layanan telematika seperti internet apabila kurang diawasi oleh pemerintah maka membuat penyalahgunaan internet semakin marak.
ajakan dalam hal ini bisa seperti ajakan dari lingkungan sekitar teman maupun komunitas. Penyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini setiap situs resmi SONY diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan lizard squad.
    -Adanya kesempatan
penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan.

sumber : http://distronux12.blogspot.co.id/2016/01/penyalahgunaan-fasilitas-layanan.html
   

Kamis, 27 Oktober 2016

Tugas 2 Pengantar Telematika (Softskill)

1. Jelaskan peranan jaringan komputer yang berkaitan telekomunikasi pada layanan telematika!
2. Sebutkan dan Jelaskan Aplikasi Apa Saja Yang Bermunculan dengan Semakin Luasnya Jangkauan Telekomunikasi dan Semakin Banyaknya Perangkat Telekomunikasi!
3. Berikan Contoh Proses yang Berkaitan dengan Arsitektur Client-Server dan Arsitektur Peer to Peer Pada Layanan Telematika!

Jawab :

1. Telekomunikasi merupakan pertukaran informasi dalam bentuk suara, data, teks, gambar, audio maupun video melalui jaringan berbasis internet dan computer. Telekomunikasi mengalami kemajuan yang sangat pesat dan teknologi yang terus dikembangkan. Dalam perkembangan zaman pada saat ini jaringan dan telekomunikasi sangat erat hubungannya di kehidupan kita sehari-hari dan tanpa kita sadari jaringan dan telekomunikasi sering digunakan didalam keseharian kita. 
Contohnya saja handphone dan internet.

Manfaatnya :

Dengan jaringan komputer, kita bisa mengakses file yang kita miliki sekaligus file orang lain yang telah disebarluaskan melalui suatu jaringan, semisal jaringan internet.

Melalui jaringan komputer, kita bisa melakukan proses pengiriman data secara cepat dan efisien.

2. Bidang Komunikasi

– Pager yaitu alat telekomunikasi pribadi untuk menyampaikan dan menerima pesan pendek. Radio panggil numerik satu arah hanya dapat menerima pesan yang terdiri dari beberapa digit saja.

– Handphone yang kita gunakan adalah salah satu contoh dari teknologi telematika dibidang komunikasi. Karena merupakan suatu sarana berkomunikasi dengan menggunakan media elektromagnetik untuk mengirimkan atau menerima suatu informasi dari satu pihak ke pihak yang lainnya.

Bidang Transportasi
Salah satu produk tranportasi yang menerapkan layanan telematika adalah Toyota.

3. Peer to peer merupakan sebuah teknologi jaringan komputer yang setiap computer dapat berkomunikasi satu sama lain baik sebagai penerima maupun peminta sebuah informasi dan perintah sebagai sarana untuk penyebaran layanan telematika.
Contoh prosesnya adalah jaringan komputer LAN (Local Area Network) minimal jumlah komputer pada teknologi ini adalah 2 komputer.

Client-Server Merupakan sebuah teknologi jaringan komputer yang pada prosesnya memiliki satu buah komputer sebagai server dan komputer lain sebagai klient.
Contoh proses adalah system warnet dan ilab.

sumber : https://dewisofia03.wordpress.com/category/tugas-kampus/page/4/
http://www.kompasiana.com/elfaro/peranan-telekomunikasi-dan-jaringan-pada-internet_5725fc14959373da0985a14e